Lindungi & Selesaikan Sengketa Konsumen, Kadisperindag Bali Perkenalkan BPSK Denpasar

- 8 April 2022, 01:00 WIB
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta dalam Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Pengenalan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar Periode 2021-2026, yang digelar di Kantor BPSK Denpasar di Renon, Denpasar pada Selasa 5 April 2022 pagi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta dalam Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Pengenalan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar Periode 2021-2026, yang digelar di Kantor BPSK Denpasar di Renon, Denpasar pada Selasa 5 April 2022 pagi. /Ahmad Latief Fahrezi/Denpasar Update

Berlandaskan dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

BPSK juga melakukan pengawasan, konsultasi, pelaporan kepada pihak penyidik, menerima segala pengaduan disertai dengan penelitian dan pemeriksaan terhadap segala barang bukti dari kedua belah pihak, hingga menetapkan putusan secara adil.

Acara sosialisasi tersebut selain diikuti lembaga-lembaga terkait, juga mengikutsertakan asosiasi pengusaha, produsen, distributor hingga ritel di Provinsi Bali.***

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah