Berlandaskan dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
BPSK juga melakukan pengawasan, konsultasi, pelaporan kepada pihak penyidik, menerima segala pengaduan disertai dengan penelitian dan pemeriksaan terhadap segala barang bukti dari kedua belah pihak, hingga menetapkan putusan secara adil.
Acara sosialisasi tersebut selain diikuti lembaga-lembaga terkait, juga mengikutsertakan asosiasi pengusaha, produsen, distributor hingga ritel di Provinsi Bali.***