Jaring Kas Daerah, Gubernur Bali Luncurkan Program Hapus Bunga dan Denda Pajak Kendaraan

- 5 April 2022, 10:40 WIB
Jaring Kas Daerah, Gubernur Bali Luncurkan Program Hapus Bunga dan Denda Pajak Kendaraan
Jaring Kas Daerah, Gubernur Bali Luncurkan Program Hapus Bunga dan Denda Pajak Kendaraan /Pixabay.com/harveyzoka

Baca Juga: Peduli Masyarakat Prasejahtera dan Terdampak Covid-19, DPD Asperda Bali Santuni Panti Asuhan Dharma Jati

Sementara sebelumnya Kepala Bapenda I Made Santha menambahkan bahwa memang laporan year to year, terjadi penurunan sebesar 26,36 persen pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021.

Senada dengan Sekda Dewa Indra, ia pun menyadari faktor ekonomi adalah aspek terpenting yang mempengaruhi rendahnya pembayaran pajak terutama di bidang otomotif di Bali.

Baca Juga: Bebas Karantina, Ribuan Wisatawan Mulai Berdatangan, Pemprov Bali Perketat Pengawasan Cegah Klaster Baru

Sehingga, menurutnya untuk meringankan beban masyarakat Gubernur Bali terus berupaya mengeluarkan kebijakan pro rakyat, seperti pemutihan ini yang dimulai pada tanggal 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022.

Sebelumnya Gubernur Bali telah mengeluarkan peraturan relaksasi pajak erupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, yang berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai 3 Juni 2022.***

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah