DENPASARUPDATE.COM – Peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali siaga.
Bahkan, untuk itu berbagai langkah disiapkan Pemprov Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19 Omicron di Pulau Dewata.
Pelaksana Tugas (PLT.) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Made Rentin mengatakan bahwa langkah - langkah antiisipasi yang dilaksanakan Pemprov Bali ini dikuatkan dengan ketentuan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI berupa SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Baca Juga: Seorang Kakek Ditemukan Tewas di Danau Buyan Buleleng Setelah Hilang 2 Hari
Ia menyebutkan bahwa untuk itu pasien yang terkonfirmasi varian Omicron diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) selama memenuhi syarat klinis dan syarat rumah dan pasien adalah tanpa gejala atau alami gejala ringan.
Sementara, untuk syarat rumah di antaranya adalah memiliki kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, kamar mandi dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan memiliki pulse oksimeter.
"Beberapa syarat klinis yang perlu dipenuhi di antaranya adalah usia yang boleh melakukan isolasi mandiri adalah maksimal 45 tahun atau lebih muda, serta tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar," urai Kalaksa BPBD ini, Jumat 28 Januari 2022.