Jaring Kas Daerah, Gubernur Bali Luncurkan Program Hapus Bunga dan Denda Pajak Kendaraan

- 5 April 2022, 10:40 WIB
Jaring Kas Daerah, Gubernur Bali Luncurkan Program Hapus Bunga dan Denda Pajak Kendaraan
Jaring Kas Daerah, Gubernur Bali Luncurkan Program Hapus Bunga dan Denda Pajak Kendaraan /Pixabay.com/harveyzoka

Baca Juga: Bakal Merapat ke Persib Bandung, Persis Solo, atau RANS FC? Bali United Sisa 2 Kiper, Wawan Hendrawan Dilepas

“Di penghujung tahun 2021 kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negative. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi,” imbuhnya.

Selain itu, birokrat asal Buleleng itu pun menambahkan tujuan pemutihan kali ini juga untuk memperbaiki data base kendaraan masyarakat Bali.

Baca Juga: HATI-HATI! Zodiak Ini Alami Krisis Keuangan, Ramalan Zodiak Rabu 6 April 2022

Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak, itu perlu dilakukan pengecekan karena memang tidak melapor atau membayar pajak.

“Jadi pendataan ini juga penting untuk kita ke depannya,” bebernya.

Baca Juga: Komisi IX Sebut Data Pekerja Migran Kacau, Ternyata Karena ini, Simak Penjelasan Pemprov Bali

Tak lupa, ia pun mengingatkan para petugas di setiap UPT Samsat untuk melakukan pelayanan yang prima serta humanis kepada para wajib pajak kita.

Menurutnya petugas harus benar-benar mengapresiasi masyarakat Bali yang sudah dengan sadar dan penuh tanggung jawab datang ke UPT Samsat untuk menuaikan kewajiban.

“Tugas kita ada dua yaitu sosialisasikan kebijakan ini, serta berikan pelayanan terbaik,” tegasnya menutup pertemuan tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah