Jaring Kas Daerah, Gubernur Bali Luncurkan Program Hapus Bunga dan Denda Pajak Kendaraan

- 5 April 2022, 10:40 WIB
Jaring Kas Daerah, Gubernur Bali Luncurkan Program Hapus Bunga dan Denda Pajak Kendaraan
Jaring Kas Daerah, Gubernur Bali Luncurkan Program Hapus Bunga dan Denda Pajak Kendaraan /Pixabay.com/harveyzoka

DENPASARUPDATE.COM – Kabar gembira bagi anda para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bali.

Ini karena Gubernur Bali, Wayan Koster meluncurkan kebijakan strategis terkait relaksasi pajak yakni dengan mengeluarkan Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor, Senin 4 April 2022.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjabarkan data yang diterima per Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan nilai total sekitar 223 Milyar.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Selasa 5 April 2022, Emas UBS KEMBALI NAIK Jadi Rp997.000 per 1 Gram

“Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja,” paparnya pada acara Sosialisasi Pergub No 14 tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Bapenda Prov Bali, Denpasar.

Selain itu, menurutnya Pergub ini dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat.

Baca Juga: Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Diberi Nama Jagat Kerthi Bali, Gubernur Koster Beberkan Alasannya!

“Jadi kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar,” jelasnya.

Ia mengakui faktor ekonomi memang menjadi penyebab terbesar masyarakat menjadikan bayar pajak bukan sebagai prioritas lagi.

Baca Juga: Bakal Merapat ke Persib Bandung, Persis Solo, atau RANS FC? Bali United Sisa 2 Kiper, Wawan Hendrawan Dilepas

“Di penghujung tahun 2021 kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negative. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi,” imbuhnya.

Selain itu, birokrat asal Buleleng itu pun menambahkan tujuan pemutihan kali ini juga untuk memperbaiki data base kendaraan masyarakat Bali.

Baca Juga: HATI-HATI! Zodiak Ini Alami Krisis Keuangan, Ramalan Zodiak Rabu 6 April 2022

Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak, itu perlu dilakukan pengecekan karena memang tidak melapor atau membayar pajak.

“Jadi pendataan ini juga penting untuk kita ke depannya,” bebernya.

Baca Juga: Komisi IX Sebut Data Pekerja Migran Kacau, Ternyata Karena ini, Simak Penjelasan Pemprov Bali

Tak lupa, ia pun mengingatkan para petugas di setiap UPT Samsat untuk melakukan pelayanan yang prima serta humanis kepada para wajib pajak kita.

Menurutnya petugas harus benar-benar mengapresiasi masyarakat Bali yang sudah dengan sadar dan penuh tanggung jawab datang ke UPT Samsat untuk menuaikan kewajiban.

“Tugas kita ada dua yaitu sosialisasikan kebijakan ini, serta berikan pelayanan terbaik,” tegasnya menutup pertemuan tersebut.

Baca Juga: Peduli Masyarakat Prasejahtera dan Terdampak Covid-19, DPD Asperda Bali Santuni Panti Asuhan Dharma Jati

Sementara sebelumnya Kepala Bapenda I Made Santha menambahkan bahwa memang laporan year to year, terjadi penurunan sebesar 26,36 persen pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021.

Senada dengan Sekda Dewa Indra, ia pun menyadari faktor ekonomi adalah aspek terpenting yang mempengaruhi rendahnya pembayaran pajak terutama di bidang otomotif di Bali.

Baca Juga: Bebas Karantina, Ribuan Wisatawan Mulai Berdatangan, Pemprov Bali Perketat Pengawasan Cegah Klaster Baru

Sehingga, menurutnya untuk meringankan beban masyarakat Gubernur Bali terus berupaya mengeluarkan kebijakan pro rakyat, seperti pemutihan ini yang dimulai pada tanggal 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022.

Sebelumnya Gubernur Bali telah mengeluarkan peraturan relaksasi pajak erupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, yang berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai 3 Juni 2022.***

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah