Jaring Kas Daerah, Gubernur Bali Luncurkan Program Hapus Bunga dan Denda Pajak Kendaraan

- 5 April 2022, 10:40 WIB
Jaring Kas Daerah, Gubernur Bali Luncurkan Program Hapus Bunga dan Denda Pajak Kendaraan
Jaring Kas Daerah, Gubernur Bali Luncurkan Program Hapus Bunga dan Denda Pajak Kendaraan /Pixabay.com/harveyzoka

DENPASARUPDATE.COM – Kabar gembira bagi anda para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bali.

Ini karena Gubernur Bali, Wayan Koster meluncurkan kebijakan strategis terkait relaksasi pajak yakni dengan mengeluarkan Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor, Senin 4 April 2022.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjabarkan data yang diterima per Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan nilai total sekitar 223 Milyar.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Selasa 5 April 2022, Emas UBS KEMBALI NAIK Jadi Rp997.000 per 1 Gram

“Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja,” paparnya pada acara Sosialisasi Pergub No 14 tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Bapenda Prov Bali, Denpasar.

Selain itu, menurutnya Pergub ini dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat.

Baca Juga: Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Diberi Nama Jagat Kerthi Bali, Gubernur Koster Beberkan Alasannya!

“Jadi kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar,” jelasnya.

Ia mengakui faktor ekonomi memang menjadi penyebab terbesar masyarakat menjadikan bayar pajak bukan sebagai prioritas lagi.

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x