BLT UMKM Rp 1,2 Juta Akan Cair untuk Tahap 3, Simak Syarat Lengkapnya!

- 20 Agustus 2021, 07:00 WIB
Cara dan syarat agar tetap dapat BLT UMKM meskipun nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM di eform BRI Tahap 3 di link eform.bri.co.id/bpum, cek banpresbpum.id sekarang juga.
Cara dan syarat agar tetap dapat BLT UMKM meskipun nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM di eform BRI Tahap 3 di link eform.bri.co.id/bpum, cek banpresbpum.id sekarang juga. /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

DENPASARUPDATE.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM merupakan salah satu jenis bantuan dari pemerintah yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat pada bulan ini.

Walaupun memiliki jumlah yang lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun lalu, BLT UMKM rencananya dicairkan mulai Juli sampai dengan September 2021.

Pada tahun ini, baik tahap 1 ataupun sampai tahap 3, jumlah BLT UMKM yang disediakan pemerintah adalah sekitar Rp1,2 juta.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair Bulan September 2021, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sementara itu, proses pengajuan dan pencairan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui eform BRI dan Banpres BNI dengan e-KTP yang didaftarkan dahulu.

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pemilik UMKM untuk memperoleh BLT UMKM ini.

Untuk dapat didaftarkan melalui bantuan Eform BRI dan Banpres BNI, ada beberapa persyaratan, antara lain sebagai berikut.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Zodiak Taurus, Materialistis Hingga Posesif

  1. Merupakan warga negara Indonesia.
  2. Memiliki usaha dalam skala mikro.
  3. Tidak sedang mengajukan ataupun menggunakan dana bantuan usaha dari bank.
  4. Calon pemerima bukan seorang Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta karyawan BUMN/BUMD.

Setiap calon pendaftar perlu memenuhi persyaratan di atas ditambah lagi dengan tambahan berupa belum pernah menerima BLT yang sama sebelumnya.

Walaupun misalnya secara sistem, penerima yang sebelumnya sudah didaftarkan baik melalui eform BRI ataupun Banpres BNI, bantuan tidak diberikan dua kali.

Baca Juga: Program Berbagi Kasih Dapat Apresiasi Menteri Agama, Gerakan Gema Bali Bantu Warga Terdampak Covid-19

Oleh karena itu, BLT UMKM untuk tahap 3 sebaiknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh pemilik usaha mikro yang belum menerima.

Jika sudah memeuhi syarat namun tidak terdaftar melalui eform BRI sebelumnya, namun belum medapatkan BLT ini, ada beberapa penyebab yang dapat dipahami.

Salah satu penyebab nomor e-KTP yang tidak terdaftar di eform adalah karena sisa kuota yang disediakan untuk bulan Agustus dan September 2021.

Baca Juga: Nasib Perempuan Afghanistan Setelah Taliban Berkuasa: Dijanjikan Pendidikan dan Kebebasan Berpendapat

Selain itu, ada penyebab lainnya seperti pendaftaran masih diproses ataupun proses pencairan BLT tidak dilakukan melalui BRI melainkan BNI.

Jika berada dalam posisi tersebut, maka alangkah baiknya juga mengecek apakah benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kemudian, secara lebih lanjut, jika telah mencoba beberapa kali untuk mendaftar namun gagal padahal memenuhi persyaratan, ada prosedur yang bisa dilakukan:

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Bali Agustus 2021: CV Fenny Denpasar Buka Sejumlah Bidang Kerja, Minimal Lulusan SMA/SMK

  1. Menghubungi layanan call center dari Kemenkop UKM di nomor 1500587.
  2. Menghubungi WhatsApp (WA) dengan nomor 0811-145-0587.
  3. Mengirim pesan ke email ke [email protected].
  4. Mencoba Direct Message (DM) ke akun Instagram dari Kemenko UKM di @KemenkopUKM. ***

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah