DENPASARUPDATE.COM - BSU guru honorer senilai Rp 1,8 Juta akan kembali cair pada bulan September mendatang yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
BSU guru honorer merupakan bantuan pemerintah kepada seluruh tenaga kerja atau guru honorer dengan nilai Rp3,7 triliun untuk 2 juta orang yang terdiri dari guru honorer dan guru non PNS.
Pandemi yang belum berakhir menjadi salah satu alasan pemerintah untuk terus membantu berbagai lini ekonomi masyarakat. Termasuk guru honor dengan bantuan Rp 1 Juta.
Sama halnya dengan para siswa sekolah yang membutuhkan kuota untuk belajar daring dirumah. Guru honorer juga membutuhkan dana lebih untuk menghidupi keluarga.
Untuk itu, ada beberapa syarat yang perlu diketahui oleh guru honorer agar mendapatkan BSU dari Kemendikbud Ristek.
Berikut adalah syarat BSU guru honorer yang akan dicairkan bulan September mendatang.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Berstatus PTK non-PNS.