Hore! Kemnaker Cairkan BSU BLT Subsidi Gaji di Tahun 2021, Simak Syaratnya

- 22 Februari 2021, 12:19 WIB
Ilustrasi: Bukan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Beri BLT Rp3,55 Juta untuk Pekerja.*/
Ilustrasi: Bukan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Beri BLT Rp3,55 Juta untuk Pekerja.*/ /ANTARA/Reno Esnir

DENPASARUPDATE.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengungkapkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Subsidi Gaji dapat dicairkan kembali di tahun 2021 ini.

Bantuan BLT Subsidi Gaji akan kembali dicairkan di tahun 2021 dengan berbagai pertimbangan Kemnaker.

Kemnaker menerangkan alasan BSU akan ditransfer kembali.

Baca Juga: Trailer Sinetron Ikatan Cinta RCTI Senin 22 Februari 2021 : Al Kembali Sayangi Reyna, Reyna Tersenyum Bahagia

Akan tetapi, ada perbedaan pencairan antara BSU BLT Subsidi Gaji tahun 2021 dengan BSU BLT Subsidi Gaji tahun sebelumnya.

Tahun 2021 BSU BLT Subsidi Gaji akan dicairkan ke rekening pekerja secara terbatas.

Baca Juga: AWAS! Hari ini dan Besok 5 Wilayah di Indonesia Berpotensi Banjir Bandang, Termasuk Bali Status Waspada

BSU BLT Subsidi Gaji akan dicairkan kembali tahun 2021

Ida Fauziah mengatakan bahwa BSU BLT Subsidi Gaji 2020 belum dicairkan secara penuh.

Baca Juga: Ngaku Khilaf, Ayus Sabyan : Saya Minta Maaf Kepada Istri

Menaker Ida Fauziah menjelaskan pencairan BSU BLT Subsidi Gaji hanya menyasar para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT di gelombang I, namun belum mendapat bantuan di gelombang II.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," ungkap Ida Fauziah dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari Antara, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Heboh! Deddy Akui Agnez Mo adalah Mantannya, Sang Nyokap Buntuti Terus, Warganet Sampai Bilang Begini

Pada tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji merupakan bantuan BLT yang diberikan kepada para pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta dan disalurkan dalam dua termin.

Termin pertama Agustus s.d. September 2020 sudah disalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 12.293.134 orang pekerja, sementara pada gelombang II November s.d. Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang pekerja.

Baca Juga: Cek Di Sini! Cara Daftar dan Formasi CPNS 2021 Lulusan S1 Semua Jurusan

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," ujar Menaker Ida Fauziah.

Menaker Ida Fauziah juga menjelaskan dan memastikan bahwa pada tahun 2021 tidak ada rencana pengadaan BLT subsidi gaji dengan pemerintah akan mengalihkan dan mengandalkan Kartu Prakerja dalam memberikan bantuan kepada para pekerja yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Usia Lebih dari 30 Tahun? Tenang Kesempatan Ikut Seleksi CPNS 2021 Masih Terbuka Lebar, Ini Cara Daftarnya

Kartu Prakerja disoroti Ida Fauziah memiliki insentif selain dana bantuan untuk memperoleh pelatihan.

"Program-program lain seperti BSU misalnya Kartu Prakerja yang di dalamnya memang ada insentif yang nilainya sama Rp600.000 selama empat bulan itu tetap ada dan alokasinya masih cukup besar," ujar Ida Fauziah.

Baca Juga: 5.328 Warga Denpasar Akan Terima BLT Rp 300 Ribu, Ini Ketentuannya

Ida Fauziah sebelumnya mengakui bahwa dalam APBN 2021, dana BSU BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah tahun ini tidak ada alokasinya.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ungkap Ida Fauziah beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Cair! Login eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masukkan KTP

Ida mengungkapkan bahwa program bantuan subsidi upah (BSU) BLT Subsidi Gaji ini pasti akan berlanjut, namun tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional tahun 2021.

"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata ida.

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," imbuh Ida Fauziah.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah