Siap Dukung PSBB, Pemkab Buleleng Perketat Pengawasan Kegiatan Masyarakat, Libatkan TNI-Polri

- 8 Januari 2021, 20:00 WIB
Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra usai mengikuti rapat koordinasi membahas tindak lanjut Inmendagri No. 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan SE Gubernur Bali No. 01 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Gedung Gajah Jaya Sabha - Denpasar, Jumat (8/1).
Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra usai mengikuti rapat koordinasi membahas tindak lanjut Inmendagri No. 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan SE Gubernur Bali No. 01 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Gedung Gajah Jaya Sabha - Denpasar, Jumat (8/1). /Ari Setiawan/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan dan pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) di masyarakat.

Hal ini sebagai dukungan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah Kabupaten di Bali

Dukungan tersebut sebagai bentuk penunjang dalam rangka menurunkan angka kasus Covid-19 di Bali.

Baca Juga: STOP PRESS! Koster Perluas PSBB Jadi Lima Kabupaten/Kota, Ini Alasannya!

“Instruksi Menko Kemaritiman dan Investasi RI Luhud B. Panjaitan terhadap sejumlah wilayah agar melakukan pengketatan khususnya terhadap sejumlah wilayah yang telah menerima surat edaran,” ujar Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra usai mengikuti rapat koordinasi membahas tindak lanjut Inmendagri No. 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan SE Gubernur Bali No. 01 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Gedung Gajah Jaya Sabha - Denpasar, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Divaksin Pertama, Presiden Joko Widodo: Menolak Vaksin Rugikan Diri Sendiri dan Orang Lain

Lebih jauh, Sutjidra menjelaskan bahwa Pembatasan Kegiatan sebelumnya telah memprioritaskan terhadap Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Namun, terdapat tiga kabupaten lain juga yakni Kabupaten Tabanan, Gianyar dan Klungkung yang akan dilakukan PSBB selama 14 hari.

Baca Juga: Izin ke Menkes Untuk Kunjungi RS Fatmawati Anies Ungkap Kalimat 'Adab dan Etika', Sindir Risma?

Ini dilakukan sebagai penunjang dalam rangka menurunkan angka kasus Covid-19 di Bali.

Keempat Kabupaten dan satu Kota di Bali ini akan melakukan pengetatan terhadap kegiatan masyarakat selama dua minggu mengingat kasus aktif Covid-19 di Bali yang jumlahnya terus bertambah banyak.

Baca Juga: Bebas Dari Lapas Sindur, ini Jejak Abu Bakar Ba'asyir Keluar Masuk Penjara

“Aksinya akan dimulai pada tanggal 9 Januari besok hingga 14 hari kedepan. Selanjutnya juga setelah tujuh hari berjalan akan dilaksanakan evaluasi pelaksanaan PKM tersebut. Meskipun tidak menerima edaran tersebut tetap akan melakukan pengetatan juga terhadap kegiatan masyarakat ,” ucap Sutjidra.

Masih kata Sutjidra, berbagai upaya untuk menunjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut dilaksanakan. Termasuk pengetatan kegiatan masyarakat yang didukung oleh TNI dan Polri.

Baca Juga: BADAH! Banyak Bule di Badung Bengkung Ketika Ditegur Tak Memakai Masker

“Kita akan perketat kembali pintu keluar masuk Buleleng dan bersinergi bersama sejumlah elemen terkait. Hal ini juga sesuai instruksi langsung dari Kasad dan Kapolri yang mana nantinya pemerintah daerah akan mendapat dukungan penuh dari TNI-Polri guna menertibkan masyarakat yang masih melanggar prokes dan ketentuan PKM,” katanya.

Terkait dengan warga yang berdomisili di Denpasar dan Badung yang bekerja di Buleleng, ia mengungkapkan bahwa akan ada pengaturan lebih lanjut. Tentunya masing-masing daerah akan mengeluarkan kebijakan.

Baca Juga: ANEH, Pria Asal Bangli Ini Malah Curi Motornya Sendiri, Ini Kronologinya

“Apakah itu dilaksanakan Work From Home (WFH) selama 14 hari. Tentu ini akan segera disampaikan kepada masyrakat melalui surat edaran di masing-masing kabupaten,” pungkas Sutjidra.*** (Ari Setiawan/Denpasar Update)

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah