DENPASARUPDATE.COM - Polisi menangkap I Nengah Suanda (37), warga asal Desa Gelagah Linggah, Kintamani, Bangli, Bali, Rabu 6 Januari 2021 siang.
Lucunya, ia ditangkap karena mencuri motornya sendiri.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan ternyata sepeda motor tersebut milik dia sendiri yang sebelumnya digadaikan kepada korban," kata Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, Kamis 7 Januari 2021.
Baca Juga: Denpasar Segera Berlakukan PSBB, Pemkot Sebut Tak Akan Jaga Pintu Masuk Perbatasan Seperti PKM Dulu
Sulhadi menjelaskan pelaku awalnya menggadaikan motornya jenis Honda GTR 150 CC warna hitam kepada I Nyoman Budianta (56) sekitar 8 bulan lalu. Motor itu digadaikan sebesar Rp 4 juta.
Pelaku yang belum mempunyai uang tak bisa menebus motor tersebut. Sehingga ia berniat mencurinya.
Baca Juga: ASTUNGKARA! Kembali Terima 20 Ribu Dosis Vaksin Sinovac, Vaksinasi Bali harus Tuntas dalam 15 Bulan
Singkat cerita, pelaku membuntuti korban pada Minggu (20/12) pagi saat korban membeli obat di Jalan Nusantara, Cempaga, Bangli.
Ketika korban masuk, pelaku mencuri motornya dengan kunci cadangan. Korban kemudian melaporkannya ke polisi.