PSBB Akan Diberlakukan di Bali, Pelaku UMKM: Kalau Berhenti Jualan Siapa yang Kasih Uang Saya?

- 6 Januari 2021, 21:59 WIB
Warung Sate Barokah Renon Khas Madura di Jalan Tukad Yeh Penet, Denpasar
Warung Sate Barokah Renon Khas Madura di Jalan Tukad Yeh Penet, Denpasar /Rudolf Arnaud Soemolang

DENPASARUPDATE.COM - Keputusan pemerintah pusat untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa kota di Jawa dan Bali mendapat tanggapan beragam dari masyarakat, khususnya para pedagang kecil dan pelaku UMKM.

Ini seperti diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto sesuai dengan keputusan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu, 6 Januari 2021.

Pemberlakuan PSBB tersebut rencanya akan dimulai pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 7 Januari 2021 di RCTI, SCTV, Trans TV, NET TV

Kebijakan PSBB ini sendiri diambil lantaran situasi pandemi semakin memburuk. Namun, kebijakan ini sendiri membuat berbagai pihak, khususnya para pedagang kaki lima menderita.

Seperti pedagang makanan kaki lima yang merasa akan semakin sepi pembeli.

Baca Juga: Toko-toko di Denpasar Buka Sampai Jam 19.00 Malam Saat PSBB, Ini Jawaban Pemkot!

Komang (35), seorang pedagang nasi jinggo yang ditemui redaksi DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) di kawasan Jalan Batukaru, Monang-maning, Denpasar mengatakan hanya bisa pasrah dengan adanya kebijakan tersebut.

"Ya bagaimana lagi ya, sudah keputusan pemerintah, saya pasrah," ujarnya, Rabu malam.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x