DENPASARUPDATE.COM – Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PN Airlangga Hartarto mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut diambil sesuai dengan keputusan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu, 6 Januari 2021.
Pemberlakuan PSBB tersebut rencanya akan dimulai pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Baca Juga: Guru Honorer Mau Ikut Tes CPNS? Ini Bocoran Beberapa Hal yang Dijadikan Pertimbangan Kelulusan
Terkait dengan PSBB. Untuk kali ini PSBB akan dilakukan lebih ketat.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang ada disana memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.
Adapun paramaternya, yakni tingkat keterisian tempat tidur di RS, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.
Baca Juga: STOP PRESS! Pemerintah Pusat 'Tutup' Jawa-Bali Mulai 11 sampai 25 Januari 2020
Kemudian, pemerintah nantinya akan melakukan pengawasan ketat terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, dan tingkatkan operasi yustisi Satpol PP, unsur TNI, dan aparat kepolisian.