Jaksa Menuntut Jerinx SID dengan Pidana 3 Tahun Penjara, Ini Alasannya

- 3 November 2020, 15:52 WIB
Terdakwa Jerinx saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di PN Denpasar, Selasa 3 November 2020
Terdakwa Jerinx saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di PN Denpasar, Selasa 3 November 2020 /kartika mahayadnya/antaranews.com

DENPASARUPDATE.COM – Kasus kontroversial yang menjerat  I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) menjadi pesakitan di PN Denpasar memasuki babak baru. Drummer Band Superman Is Dead (SID) itu dijatuhi tuntutan pidana tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinatori Oton Rahayu, SH.

Oleh JPU, Jerinx dinyatakan melanggar beberapa pasal UU ITE dan KUHP. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jrx dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tuntut  Otong Rahayu saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim PN Denpasar, Selasa 3 November 2020, dikutip dari laman kantor berita antaranews.com.

Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah walk out di persidangan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani pasien Covid-19.

Baca Juga: Gagal Upload Foto Kartu Prakerja Gelombang 11 di Prakerja.go.id? Ini Solusinya Agar Lolos

Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Ayu Adnya Dewi, didampingi I Made Pasek dan Dewa Gede Budi Watsara selaku hakim anggota.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menjelaskan bahwa awalnya, postingan akun Instagram @jrxsid 13 Juni 2020 berisi postingan kata-kata:

Baca Juga: BPS Prediksi Terjadi Kenaikan Harga Pangan Hingga Desember 2020
"gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah banyak bukti kalau hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikim stress dan menyebabkan kematian pada ibu/bayinya. Siapa yang tanggung jawab?" Kemudian terdakwa menulis di kolom komentarnya @jrxsid, "Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasam perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak, IDI dan RS yang mengadu diri mereka sendiri dengak hak-hak rakyat".

Baca Juga: Sejumlah Kalangan Minta Penjelasan Terkait Rencana Pemerintah Naikkan Cukai Hasil Tembakau

 Sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Jerinx. ***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x