Jokowi : UU Cipta Kerja Tidak Mengurangi Kewenangan Daerah

- 10 Oktober 2020, 16:01 WIB
Jokowi Bongkar Hoax tentang Amdal dalam UU Cipta Kerja.
Jokowi Bongkar Hoax tentang Amdal dalam UU Cipta Kerja. /Kolase Zonajakarta.com/Pemerintahri.go.id/

Menurut Jokowi, PP dan Perpres tersebut akan segera diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.

"Kita, pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat, dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah," ujarnya.

Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan keluarga mereka.

Jika masih ada ketidakpuasan atas Undang-Undang Cipta Kerja ini, Presiden mendorong agar hal tersebut diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah