Setelah Heboh Matikan Microfon, Puan Jamin UU Cipta Kerja Beri Manfaat Adil Bagi Publik

- 10 Oktober 2020, 10:15 WIB
Puan Maharani
Puan Maharani /
 
DENPASARUPDATE.COM - UU Omnibus Law disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Senin 5 Oktober 2020 dengan diiringi aksi penolakan dari berbagai daerah.
 
Masa aksi yang tergabung dari unsur mahasiswa dan buruh menyampaikan tuntutan agar UU Omnibus Law segera dibatalkan. 
 
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani akhirnya buka suara terkait polemik UU Omnibus Law yang sudah disahkan DPR. Seperti dilansir dari Berita DIY dengan judul berita, Berhari-Hari Tanpa Suara, Puan kini Kembali Bicara Soal UU Cipta Kerja Omnibus Law.
 
 
"Kami mendorong pemerintah menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja," ungkap Puan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Lanjutnya, ia menegaskan bahwa DPR akan mengawal dan memastikan bahwa aturan tuturan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

"DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua," ujarnya.

Baca Juga: Wishnutama Ungkap Strategi Pulihkan Pariwisata Dalam Pertemuan Luar Biasa Menpar Negara G20

Menurutnya, DPR telah melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disetujui menjadi undang-undang. Puan menyatakan, pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung di laman DPR RI.

“DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ungkap Puan.***

(Galih Nur Wicaksono/Berita DIY)

Editor: M Hari Balo

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x