Jokowi : UU Cipta Kerja Tidak Mengurangi Kewenangan Daerah

- 10 Oktober 2020, 16:01 WIB
Jokowi Bongkar Hoax tentang Amdal dalam UU Cipta Kerja.
Jokowi Bongkar Hoax tentang Amdal dalam UU Cipta Kerja. /Kolase Zonajakarta.com/Pemerintahri.go.id/

DENPASARUPDATE.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak menjadikan pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Jokowi menjelaskan perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) yang ditetapkan Pemerintah Pusat, ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah, dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah)," kata Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Kapolres Badung Tekankan Razia Masker Demi Menyadarkan Masyarakat Pentingnya Prokes

Tidak hanya itu, Jokowi juga menjelaskan bahwa kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap ada di Pemda, sehingga tidak ada perubahan.

Bahkan, menurutnya, melalui UU Cipta Kerja pemerintah juga melakukan penyederhanaan, standarisasi jenis, prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

“Ini yang penting di sini. Jadi, ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” ungkapnya.

Baca Juga: PHDI Ajak Masyarakat Bali Tidak Mudah Terprovokasi Informasi Hoax Soal UU Cipta Kerja

Ditegaskannya, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden).

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x