Jokowi Sebut Izin Amdal Tetap Ada di UU Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 21:36 WIB
Presiden Joko Widodo Dalam Konferensi Pers di Istana
Presiden Joko Widodo Dalam Konferensi Pers di Istana /Screen Youtube

DENPASARUPDATE.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan izin melalui pemenuhan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tetap diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Jokowi, dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, menegaskan industri harus mengikuti ketentuan izin Amdal untuk mempertimbangkan dampak dari usaha.

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal. Itu juga tidak benar," ujar Presiden Jokowi seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Demokrat: Tidak Benar Herakan Demo Omnibus Law Didanai Cikeas

Jokowi mengatakan industri besar harus melakukan kajian Amdal secara ketat. Sedangkan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah lebih memberikan pendampingan dan pengawasan.

"Tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ujar Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui, persetujuan lingkungan merupakan persyaratan dasar dari Perizinan Berusaha. Dokumen Amdal adalah dasar uji kelayakan lingkungan hidup tersebut.

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup.

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah