“Karena begitu ini jalan investasi masuk, tenaga kerjanya langsung terserap, sumber daya alam terserap, dan pertumbuhan kita sangat cepat. Ini yang sebenarnya diharapkan kita membuat undang-undang itu, masa sih kita menyengsarakan masyarakat masyarakat kan nggak," akunya.
"Soal menguntungkan investor kan harus untung mereka,tapi kita membatasi mereka dengan menguntungkan tenaga kerja. Sekarang banyak yang beredar yang tidak di substansi itu,” imbuhnya.
Baca Juga: Pengamat: IHSG Terus Menguat Efek UU Omnibuslaw
Pun juga mengenai anggapan tidak adanya kajian publik terkait UU tersebut. Demer mengakui bahwa pandemi Covid-19 menjadi penghalang hal tersebut.
Tetapi, ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah melihat berbagai dari berbagai sektor kelemahan Indonesia yang membuat UU tersebut harus segera disahkan pihaknya.
“Pertama kita kondisi Covid, kedua kita sudah coba lihat kelemahan-kelemahan kita di Indonesia dengan negara-negara pesaing kita untuk memajukan, dan kita melihat cara-cara dari negara yang kemajuannya pesat, oleh karena itu kita merasa memerlukan sekali, karena pada saat selesai Covid kita bisa segera rebound, kita mulai take off lagi, kalau sudah pertumbuhan tinggi kan tenaga kerja yang terserap banyak,” paparnya.***