UU Cipta Kerja Hapus UMK, Standar Upah Dipukul Rata Dengan UMP

- 6 Oktober 2020, 11:28 WIB
Demo Buruh dan Mogok Massal di Bekasi
Demo Buruh dan Mogok Massal di Bekasi /ist/RRI/

Baca Juga: Menohok, Begini Tanggapan YLBHI Bali Terhadap Surat Polri Soal Aksi Tolak UU Cipta Kerja

“Jika RUU Cipta Kerja diberlakukan, upah minimum pekerja di Kabupaten Karawang dan Kota Banjar akan sama dan kemungkinan besar akan diturunkan ke UMP,” jelas Amnesty International.

Dengan demikian, para pekerja di sejumlah wilayah kemungkinan akan mendapatkan upah lebih rendah di masa mendatang dibandingkan upah yang diterima saat ini.

Tentunya hal ini sangat berisiko membuat para pekerja tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengingat biaya hidup yang tidak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh.

Baca Juga: Kill This Love Milik Blackpink Masuk Jajaran Tembus 1 Miliar Views

Selain itu, perubahan sistem upah dalam UU Cipta Kerja yang juga disoroti adalah penghapusan inflasi sebbagai pertimbangan menentukan upah minimum.

Dalam UU Ketenagakerjaan saat ini, upah minimum dihitung dengan mencakup pertumbuhan ekonomi nasional dan tingkat inflasi.

Namun, dalam Pasal 88D UU Cipta Kerja, terdapat formula baru penetapan besaran upah dengan menghapus tingkat inflasi.

Baca Juga: Mau Kuliah S2 dan S3 Gratis, LPDP Buka Jalur Beasiswa PTUD, Cek Persyaratannya

Formula baru ini hanya akan mempertimbangkan tingkat upah minimum saat ini dan produk domestik bruto (PDB) setiap provinsi.

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x