Menohok, Begini Tanggapan YLBHI Bali Terhadap Surat Polri Soal Aksi Tolak UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 09:07 WIB
Demo buruh di PTUN Jabar
Demo buruh di PTUN Jabar /darma legi/

DENPASARUPDATE.COM - Menanggapi surat edaran telegram dari Kapolri kepada seluruh Kapolda di Indonesia sebagai langkah menghalau unjuk rasa masyarakat dan mogok kerja buruh, YLBHI LBH Bali meminta Kapolri tetap netral dalam persoalan tersebut.

Dalam siaran pers pada Senin 5 Oktober 2020, terdapat beberapa poin yang dipersoalkan oleh YLBHI LBH Bali terkait isi surat edaran telegram tersebut.

Pada bagian kesatu Kapolri memerintahkan dilaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat guna mencegah terjadinya aksi unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial.

Baca Juga: Mesir Temukan 59 Peti Mumi Berusia 2.500 Tahun

YLBHI LBH Bali mengatakan Polri tidak boleh menghalangi aksi massa terkait Omnibuslaw. “Polri tidak memiliki kewenangan mencegah bahkan menghalahi aksi yang dilakukan masyarakat karena bertentangan dengan konstitusi, Ham, UU 9/1998.” katanya.

Pada bagian tiga Kapolri memerintahkan “cegah, redam dan alihkan aksi” unjuk rasa yang dilakukan kelompok buruh maupun elemen aksi aliansinya guna mencegah penyebaran covid-19.

YLBHI LBH Bali berpendapat upaya itu diskriminatif karena menyasar peserta aksi. Padahal sebelum ini telah banyak keramaian yang bahkan tidak menaati protokol kesehatan seperti di perusahaan, pusat perbelanjaan, kegiatan pemerintah bahkan bandara.

Pada bagian lima Kapolri memerintahkan “lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik” yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah pandemi covid-19. Kemudian pada poin 6 Kapolri memerintahkan “lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah”.

YLBHI LBH Bali menyangkal tugas Kepolisian itu menjaga keamanan dan ketertiban, bukan melakukan kampanye terhadap pemerintah. Selain itu “mendiskreditkan” adalah tafsiran subjektif yang berpotensi menghambat kritik publik kepada Pemerintah.

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x