DENPASARUPDATE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Omnibus Law (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks DPR, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.
Kepada awak media, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut alasan DPR RI mempercepat menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya membahas terkait RUU tersebut.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku bahwa pihaknya memutuskan mempercepat agenda tersebut dengan alasan terkait terus meningkatnya kasus virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Komnas HAM Minta Stop Pembangunan Kawasan Mandalika Diatas Lahan yang Masih Sengketa
Ia menuturkan bahwa berdasarkan Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang digelar pada Senin 5 Oktober 2020, diputuskan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 dipercepat dari yang seharusnya Kamis 8 Oktober menjadi Senin 5 Oktober.
"Tadi disepakati Bamus, karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah, maka penutupan masa sidang dipercepat," katanya.
Pun begitu, hingga saat ini belum diketahui secara pasti terkait jumlah para wakil rakyat, dan para pegawai di gedung dewan yang positif terinfeksi Covid-19 saat ini.
Baca Juga: Waduh, 3 Pasang Anak Dibawah Umur Pesta Seks Selama 4 Hari Model Swinger di Rumah Kosong
Baidowi menjelaskan jika aktivitas di DPR pun sudah tidak mulai ada lagi mulai Selasa 6 Oktober 2020. Untuk diketahui, DPR akan memasuki masa reses sejak 6 Oktober hingga 8 November mendatang.