UU Cipta Kerja Hapus UMK, Standar Upah Dipukul Rata Dengan UMP

- 6 Oktober 2020, 11:28 WIB
Demo Buruh dan Mogok Massal di Bekasi
Demo Buruh dan Mogok Massal di Bekasi /ist/RRI/

DENPASARUPDATE.COM - Dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan pada Senin 5 Oktober kemarin, penentuan upah bagi buruh atau pekerja sektoral diubah. 

Jika sebelumnya atau saat ini upah minimum bagi pekerja distandarkan dengan ketetapn Upah Minimum Kabupatan atau Kota (UMK), maka dalam UU Cipta Kerja yang baru UMK tidak berlaku lagi.

Dilansir dari Portal Jember dengan judul berita UU Cipta Kerja Disahkan, UMK Akan Dihapus dan Sistem Upah Diganti, para komponen buruh sejak awal keberatan dengan aturan yang dianggap merugikan buruh tersebut. 

Baca Juga: Dikira Lepas Hijab, Artis Irish Bella Menuai Sorotan Nitizen, Ini Reaksi Fansnya

UMK antar kota atau kabupaten yang berbeda-beda menandakan biaya hidup yang juga berbeda di setiap daerah, jika UMK dihapus, standar upah disamakan dalam setiap satu provinsi dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Pencabutan UMK berarti dasar perhitungan upah minimum pekerja hanya akan didasarkan pada upah minimum provinsi (UMP) dan memukul rata upah minimum di semua kota terlepas dari perbedaan biaya hidup dan daya beli pekerja di masing-masing rendah,” ungkap Amnesty International. 

Amnesty International mencontohkan wilayah Jawa Barat dalam kasus ini.

UMP Jawa Barat di tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp1.810.350 dengan UMK yang berbeda-beda di setiap wilayahnya.

UMK tertinggi di Jawa Barat adalah kawasan industri Kabupaten Karawang, yakni Rp4.594.324. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan UMK Kota Banjar yang menjadi UMK terendah di Jawa Barat, yakni Rp1.831.884.

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x