"Masalah lingkungan hidup juga menjadi catatan tersendiri dimana dalam RUU Ciptaker memberikan kemudahan syarat pembukaan lahan untuk perusahaan di berbagai sektor," ucapnya.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa dalam RUU tersebut juga memberikan kemudahan bagi pengadaan lahan di bawah 5 hektare.
Padahal, untuk wilayah perkotaan padat penduduk seperti Jakarta, Surabaya, dan lainnya, luas 5 ha dapat ditinggali oleh ratusan kepala keluarga.
Hal ini dikhawatirkan justru akan menjadi ajang penggusuran dan perampasan paksa tanah dari masyarakat oleh negara bagi kepentingan segelintir investor atau pengusaha.
"Akibat pengaturan ini, penggusuran paksa dengan skala kecil sangat mudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Hilangnya berbagai perizinan menyebabkan masyarakat kehilangan jalur upaya hukum untuk mempertahankan tanahnya," terangnya.
Ketiga, terkait sentralisasi peraturan dari daerah ke pusat. RUU Ciptaker membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Pertama, wibawa konstitusi dilecehkan dengan adanya aturan yang bertentangan dengan Putusan MK, dan dihidupkannya aturan kolonial di sektor perburuhan dan pertanahan.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi K-POPers, BTS, BLACKPINK hingga Mino WINNER Comeback Oktober ini
"RUU Ciptaker akan memberi legalitas bagi pemerintahan yang sentralistik. Dengan pemberian kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah pusat, akan menjadikannya superior dibandingkan kekuasaan legislatif, yudikatif, dan pemerintah daerah," tulisnya.