Hindari Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong, Ini Regulasinya

- 11 September 2020, 17:00 WIB
Ketua KPU Pusat Arief Budiman
Ketua KPU Pusat Arief Budiman /istimewa/kartika mahayadnya

DENPASARUPDATE.COM –Fakta menunjukkan banyak Pilkada di daerah termasuk di Bali akhirnya hanya menghasilkan calon tunggal alias pasangan calon terpaksa melawan kotak kosong.

Menyikapi hal ini  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Arief Budiman menjelaskan opsi perpanjangan masa pendaftaran Pilkada 2020 sebagai ikhtiar mengantisipasi adanya calon tunggal alias melawan kotak kosong.

Di Bali ada satu daerah yang terpaksa hanya menghasilkan calon tunggal yakni di Kabupaten Badung. Pasangan petahana Nyoman Giri Prasta - Ketut Suiasa ditetapak KPU Badung sebagai calon tunggal. Itu menyusul setelah calon lawannya paslon Widiatmika - Muntra dianulir dan dibatalkan oleh partai Golkar sebagai pengusung. 

Baca Juga: Jerinx SID Walk Out Dari Sidang Perdana Kasus IDI Kacung WHO

"Karena Mahkamah Konstitusi memutuskan pada tahun 2015, apabila di sebuah daerah hanya ada satu pasangan calon, itu boleh dilanjutkan setelah KPU dengan sungguh-sungguh mengupayakan pasangan calon itu tidak hanya satu," kata Arief dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis malam 10 September 2020.

Sejak Keputusan MK itu diberlakukan, KPU juga sudah mulai memberlakukan peraturan untuk memperpanjang atau membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon untuk berkompetisi dalam pemilihan umum.

"KPU mengatur agar ada kemungkinan pasangan calon yang mendaftar atau berkompetisi di wilayah tersebut itu lebih dari satu pasangan calon.Itu memang diatur dalam regulasi kami," kata Arief.

Baca Juga: PKB Bali Tetap All Out Tatap Pilkada Serentak 2020, Sebut Jadi Momentum Kebangkitan Partai

Sontak pernyataan Ketua KPU diinterupsi oleh anggota Komisi II DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Anggota DPR, yang baru mulai bergabung per hari ini di Komisi II itu, mempertanyakan mengapa ada perbedaan persepsi antara KPU Pusat dan daerah.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x