Ungkap Ada Kode Khusus Saat Transaksi Korupsi, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ditahan KPK

- 24 Maret 2022, 21:36 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis 24 Maret 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis 24 Maret 2022. /Tangkapan Layar KPK RI/

Baca Juga: BREAKING NEWS! Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ditahan KPK Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah

Kemudian, Yaya Purnomo dan Rifa Surya justru meminta Dewa Wiratmaja sejumlah uang agar permintaan DID di Tabanan dimuluskan.

"Dari sana penyidik menemukan fakta ada komunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut," ujar Lili.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Geledah Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Bakal Ada Pejabat Daerah yang Dicokok KPK?

Yaya dan Rifan diduga meminta sejumlah uang sebagai fee. Yang menarik ada kode khusus untuk yang khusus itu.

"Disebut dengan sebutan "dana adat istiadat"," beber Lili.

Baca Juga: Aziz Syamsudin Ditangkap KPK, Golkar Tunjuk Lodewijk F Paulus Sebagai Wakil Ketua DPR RI

Permintaan "dana adat istiadat" itu lalu diteruskan tersangka Wiratmaja pada tersangka Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan.

Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifan diduga sebesar 2,5 perse. dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Heboh Gilang Juragan 99 Sebut Omzet MS Glow Rp 600 M per Bulan, Stafsus Sri Mulyani : Gurih Nih @DitjenPajakRI

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah