Ungkap Ada Kode Khusus Saat Transaksi Korupsi, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ditahan KPK

- 24 Maret 2022, 21:36 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis 24 Maret 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis 24 Maret 2022. /Tangkapan Layar KPK RI/

Selanjutnya sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta.

"Pemberian uang oleh NPEW (Eka Wiryastuti) melalui Tsk IDNW (Wiratmaja) diduga sejumlah sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300," tukasnya.

 Baca Juga: Ilija Spasojevic dan Ciro Alves Kandidat Peraih Top Skor BRI Liga 1 Musim Ini, Benarkah Ini yang Mereka Buru?

Lili menambahkan, saat ini tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah