DENPASARUPDATE.COM - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan data harta kekayaan yang dimiliki oleh para pejabat negara di masa pandemi virus Covid 19.
KPK menyebut ada beberapa pejabat negara yang mempunyai harta paling tertinggi berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai Rp.8 triliun. Selain itu pejabat negara lainnya yang melaporkan hartanya minus Rp.1,7 triliun.
“Pada saat yang sama ada juga nilai harta terendah yang menarik yang di antara Kementerian/Lembaga masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp. 1,7 triliun. Jadi kita pikir Rp.1,7 triliun minus pada saat yang sama tertingginya bisa sampai Rp.8 triliun,” ujar Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK dalam diskusi webinar LHKPN siaran Youtube KPK RI, Selasa 7 September 2021.
Baca Juga: Rapat Dengan DPR, Sandiaga Curhat Anggaran Kemenparekraf Dipotong 4 Kali atau Setara Rp2 T
Berikut bagan yang di ambil dari webinar LHKPN:
Baca Juga: VIRAL Video di Media Sosial Pasangan Gancet Terkena Azab Akibat Zina, Ini Fakta Mengejutkannya!
“Kita amati juga selama pandemi 1 tahun terakhir ini itu secara umum penyelenggara negara 70 persen hartanya bertambah. Kita pikir pertambahannya masih wajar, tapi ada 22,9 persen yang justru menurun. Kita pikir yang pengusaha yang bisnis surut atau bagaimana gitu,” kata Pahala Nainggolan.
Pahala menyebutkan bahwa statistik tersebut hanya gambaran saja. Namun bisa dilihat dari semua penyelenggara negara rata-rata yang mempunyai harta kekayaan tertinggi adalah anggota DPR yang jumlahnya mencapai Rp.23 miliar.