Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Satgas TNI Perketat Penjagaan Pintu Masuk Pelabuhan Gilimanuk
“Tanpa kedua persyaratan diatas, calon pengguna jasa tidak dapat melakukan proses pembelian tiket penyeberangan,” tegasnya.
Berkenaan dengan kelancaran pelaksanaan pembatasan operasional penyeberangan, maka ia mengharapkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) agar menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang – Gilimanuk.
Dimana jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Pecat Petugas Dishub yang Melanggar Aturan PPKM, Warganet: Kasihan Rezeki Orang Terputus
Ketapang – Gilimanuk adalah selama pelaksanaan PPKM Darurat sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan status PPKM.
“Terhadap hal tersebut seluruh perusahaan angkutan penyeberangan pada lintas penyeberangan Ketapang – Gilimanuk dan perusahaan angkutan darat agar memastikan kelengkapan dokumen perjalanan penumpang dan menyediakan petugas khusus untuk melakukan verifikasi dokumen perjalanan sebelum penumpang menggunakan sarana angkutan,” pungkasnya.***