DENPASARUPDATE.COM - Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di masa pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali, pemerintah mengambil keputusan tegas.
Salah satunya dengan melaksanakan kebijakan pada bidang transportasi perlu diambil langkah pengendalian arus trasnportasi berupa penyekatan pergerakan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) antar Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Dalam keterangan pers Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta pada, Selasa 13 Juli 2021 menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) akan menerapkan pembatasan waktu operasional terhadap layanan angkutan penyeberangan lintas Ketapang – Gilimanuk bagi penumpang kendaraan umum baik bus maupun travel lintas Jawa-Bali dan seterusnya; sepeda motor dan sejenisnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Skenario PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu, Netizen : Hamsyong Dah
Lalu, pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan (pejalan kaki); dan pengguna Kkndaraan pribadi dan sejenisnya.
“Layanan penyeberangan untuk empat jenis pengguna jasa diatas yang selama ini beroperasi 24 jam terhitung sejak rabu tanggal 14 Juli 2021 Pukul 20.00 WITA, akan hanya beroperasi mulai Pukul 06.00 WITA sampai dengan Pukul 20.00 WITA,” jelas Samsi Gunarta.
Baca Juga: Tak Bawa Surat Rapid Test Antigen, Ratusan Orang Dipulangkan di Pelabuhan Gilimanuk
Sedangkan untuk kendaraan logistik layanan penyeberangan, kata dia tetap beroperasi selama 24 jam.
Sementara bagi pengguna jasa selama jam operasional hanya akan dilayani untuk menyeberang, apabila memiliki kelengkapan berupa surat keterangan negatif Covid-19 yang ditunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi dengan QRcode dan sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19 sekurangnya 1 kali.