DENPASARUPDATE.COM – Gubernur DKI Anies Baswedan memecat delapan orang petugas Dinas Perhubungan yang kedapatan nongkrong saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi berat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan pada delapan petugas itu. Hasilnya, tindakan mereka telah memenuhi syarat sebagai sebuah pelanggaran.
“Iya memenuhi unsur pelanggar, jelas itu,” kata Chaidir pada Jumat, 9 Juli 2021.
Nantinya pemecatan akan dilakukan secara simbolis lewat acara pelepasan seragam di Balai Kota DKI. Chaidir menyebut nantinya Anies sendiri yang akan melepaskan seragam para petugas itu.
Baca Juga: PPKM Darurat, Menag Ajak Masyarakat Beribadah di Rumah dan Mengheningkan Cipta
“Nanti jam 15.30 WIB acara pelepasan seragamnya. Delapan oknum Dishub itu dicopot sama pak gubernur,” ujarnya.
Ia menyebut sanksi berat sengaja dijatuhkan kepada pelanggar itu demi memunculkan efek jera. Ia tak ingin ke depannya kejadian serupa terulang kembali.
“Ini biar semua pada tahu, lagi PPKM Darurat kok sebagian petugas malah melanggar. Aturan mereka kan menjadi contoh masyarakat,”tuturnya.
Perilaku mereka berhasil terekam dan diunggah di salah satu akun instagram @undercover.id pada Kamis, 08 Juli 2021. Dalam video singkat itu, ia mengaku kaget lantaran ia melihat banyak orang diduga anggota Dishub yang justru melanggar PPKM Drurat.