PPKM Darurat, Lampu Jalan di Bali Dipadamkan Mulai Pukul 20.00, Warung Makan dan Angkringan Dikecualikan

- 9 Juli 2021, 13:59 WIB
Bali akan memadamkan lampu mulai pukul 20.00 untuk mengurangi aktivitas keluar rumah
Bali akan memadamkan lampu mulai pukul 20.00 untuk mengurangi aktivitas keluar rumah /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Gubernur Bali  Wayan Koster bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Bali dan Bupati atau wali kota di daerah  menyepakati untuk melakukan pemadaman lampu penerangan jalan dan lampu-lampu di tempat umum pada pukul 20.00 Wita.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan pers di Denpasar pada Kamis, 08 Juli 2021 mengatakan Gubernur Bali, Forkompinda dan Bupati  atau wali kota se- Bali telah mengadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Provinsi Bali pada Rabu malam, 7 Juli 2021.

Dia mengemukakan, dalam rapat evaluasi yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut disepakati 12 hal. Termasuk di antaranya menyepakati lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan (LPJ) atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada pukul 20.00 Wita. “Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban,” kata Dewa Indra.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat, 9 Juli 2021 Terbaru : Taurus Jangan Terpancing Isu, Virgo Waspada Hasutan

Kesepakatan itu, lanjut dia, juga terkait pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai pukul 20.00 Wita, maka dengan pemadaman lampu di tempat wisata, LPJ dan  lampu di tempat umum untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan pandemi.

Selain memadamkan lampu, operasional Bus Sarbagita yang berkeliling melayani penumpang di seputaran Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan juga akan dilakukan pembatasan, dan maksimum jam operasinya dibatasi sampai pukul 20.00 Wita. Kemudian, pelayanan wifi yang disediakan oleh Pemprov Bali atau yang disediakan oleh Kabupaten atau Kota dibatasi waktu aktivitasnya yakni maksimum pukul 20.00 Wita.

“Bagi warga masyarakat, anak-anak pelajar yang menggunakan fasilitas Wifi untuk kepentingan belajar, mohon memamfaatkannya sampai sebelum pukul 20.00 Wita,” tambahnya.

Baca Juga: HEBOH! Konsumsi Narkoba, NR dan AB Ditangkap Polisi, Warganet: Semoga Hukum Bisa Adil

Selain penutupan aktifitas masyarakat yang dibatasi sampai pukul 20.00 sejumlah kawasan obyek wisata pantai di Bali juga terkena imbasnya. Salah satunya Obyek Wisata Pantai Segara Ayu Sanur sudah ditutup, meski tidak menutup kemungkinan masih ada warga sekitar yang bisa masuk melakukan kegiatan di kawasan pantai ini.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah