Tak Bawa Surat Rapid Test Antigen, Ratusan Orang Dipulangkan di Pelabuhan Gilimanuk

- 29 Desember 2020, 22:57 WIB
Pos pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk, Senin 28 Desember 2020 malam
Pos pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk, Senin 28 Desember 2020 malam /Humas Pemprov Bali

DENPASARUPDATE.COM – Sejak dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Bali No. 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya menegakkan implementasi SE tersebut.

Untuk itu pengawasan terus diintesifkan di pintu-pintu masuk Bali. Demikian dijelaskan oleh Kasat Pol PP Pemprov Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi saat ditemui di ruang kerjanya, Denpasar, Selasa 29 Desember 2020

Menurutnya, Satpol PP yang bertugas mengecek di pintu-pintu masuk Bali juga melibatkan unsur TNI/Polri dan petugas di pintu masuk Bali.

Baca Juga: 'MENAKJUBKAN'! Pemerintah Masih Gaji Para PNS Koruptor, Ini Alasannya

“Seperti halnya yang dilaksanakan pada Senin 28 Desember 2020 kemarin. Petugas kami bersama dengan TNI/Polri dan KKP turun langsung mengecek penerapan SE Gub no 2021 tersebut di Pos Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Lab Klinik Kimia Farma Pelabuhan Gilimanuk - Jembrana,” jelasnya.

Hasilnya, ia melanjutkan penumpang yang tidak membawa persyaratan untuk masuk ke Bali berupa rapid antigen diarahkan untuk melakukan pemeriksaan di Lab Klinik Kimia Farma.

Baca Juga: KEJUTAN! Budayawan Sujiwo Tejo Nilai Jeinx SID Masih Dalam Jalurnya

“Dari 476 penumpang yang melaksanakan pemeriksaan rapid antigen, 474 di antaranya negatif dan 2 lainnya positif,” imbuhnya

Ia juga menyampaikan jika penumpang yang positif diserahkan ke KKP agar segera dipulangkan ke tempat asalnya.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x