Baca Juga: Joe Biden Dilantik, Kamala Harris Jadi Wapres Perempuan Pertama di AS, Ternyata Ini Ambisinya
Namun, dalam PPKM kali ini terdapat perubahan, yakni sektor mall dan restoran boleh beroperasi lebih lama.
Sebelumnya mall dan restoran hanya sampai jam 7 malam, tetapi diubah menjadi boleh hingga jam 8 malam.
"Pembatasan ada perubahan di sektor mall dan restoran, yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, karena ada beberapa daerah agak flat, diubah jadi sampai jam 8 malam," ucap Airlangga.
Baca Juga: Joe Biden Akan Tinjau Kembali Apakah Penganiayaan Myanmar Terhadap Rohingya Termasuk Genosida
Baca Juga: Masuk Zona Oranye, Peningkatan Covid-19 di Klungkung Banyak Dipicu Klaster Upacara Adat
Sedangkan, untuk ketentuan PPKM lainnya masih tetap sama.
1) Sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen karyawan kerja dari rumah.
2) Makan di restoran maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan take away tetap diizinkan.
Baca Juga: Denpasar-Gilimanuk Bisa Ditempuh dalam 1 Jam, BPJN Paparkan Kemajuan Proyek Jalan Tol di DPRD Bali