Soal Maklumat Kapolri, Polri Tak Ada Niat Pasung Kebebasan Pers

- 2 Januari 2021, 03:00 WIB
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. /Divisihumas Mabes Polri.doc/

DENPASARUPDATE.COM - Krtitikan dari kalangan pers terkait Maklumat Kapolri soal larangan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI) akhirnya ditanggapi oleh Mabes Polri.

Melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dirinya membantah bahwa maklumat tersebut mengarah kepada pemasungan kebebasan pers.

"Yang terpenting bahwa kita dengan dikeluarkannya maklumat ini, kita tidak membredel berkaitan konten pers tidak," kata Argo kepada wartawan di gedung Bareskrim, Jumat 1 Januari 2020.

Baca Juga: Komjen Pol Boy Rafli Amar Santer Dikabarkan Dipilih Sebagai Calon Kapolri, ini Tanggapan DPR

Ia menyebut bahwa dalam maklumat tersebut, poin nomor 2 huruf d yang berbunyi masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

"Artinya bahwa poin 2d tersebut, selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan Kamtibmas atau provokatif, mengadu domba atau perpecahan dan sara, itu tidak masalah," kata Argo.

Baca Juga: Asik! Mau Dapat Kado Tahun Baru Diskon dan Subsidi Listrik Gratis Sampai Maret 2021? Ini Dia Caranya

Poin 2d yang dimaksud Argo dalam Maklumat Kapolri tersebut lengkapnya berbunyi, 'masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial'.

Dia menjelaskan, lewat poin tersebut pihaknya melarang masyarakat untuk menyebarluaskan berita bohong terkait konten soal FPI. Apalagi, konten tersebut melanggar pidana seperti yang telah diatur UU ITE.

Baca Juga: Izin Liga Gabeng, Brwa Nouri : Halo Bapak Polisi !

Argo mengatakan, aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas bila masih menemukan kegiatan, atau pun simbol yang mengatasnamakan FPI.

Secara rinci, aturan tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Nahkoda Kapal Kargo Meninggal di Perairan Buleleng

Diketahui maklumat tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi terkait larangan kegiatan dan penggunaan simbol FPI tertanggal 30 Desember lalu.

SKB itu bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga: Kemenag Catatkan Prestasi, Seratus Persen BSU Guru Madrasah Non PNS Cair

Sebelumnya, para insan pers yang terdiri dari Forum Pemred, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai isi maklumat itu tak sejalan dengan semangat demokrasi dan menghormati kebebasan memperoleh informasi.

Baca Juga: Waduh! Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI yang Berstatus Pelajar SMP

Mereka juga melihat bahwa maklumat itu justru mengancam tugas jurnalis dan media dalam mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik, dalam hal ini terkait FPI.

Atas hal ini, komunitas pers pun meminta agar ketentuan dalam poin 2d tersebut dicabut.

Maklumat Kapolri
Maklumat Kapolri galamedia

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar, tapi Mau Dapat Bantuan BST Rp 300 Ribu? Gampang, Ini Solusinya

Berikut secara lengkap pernyataan sikap resmi komunitas pers dalam menyikapi Maklumat Kapolri di Pasal 2d:

Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

Mendesak Kapolri mencabut Pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

Mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Jakarta, 1 Januari 2021

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat

Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)

Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah