'MENAKJUBKAN'! Pemerintah Masih Gaji Para PNS Koruptor, Ini Alasannya

- 29 Desember 2020, 22:41 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /ANTARA/

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah berencana meningkatkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2021 mendatang.

Bahkan, rencananya gaji minimal bagi para abdi negara tersebut mencapai minimal Rp9 juta rupiah.

Menariknya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan sejumlah ratusan PNS koruptor masih menerima gaji dari negara, total, ada 118 koruptor PNS yang masih menerima gaji.

Baca Juga: Ini Dia Tempat Gisel 'Goyang' Bareng MYD, Ternyata Bukan di Rumahnya

Para koruptor PNS ini rupanya belum diberhentikan sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

"PNS yang keputusan pengadilan tentang kasus korupsinya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi belum diberhentikan itu ada 118 orang," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara daring pada Selasa, 29 Desember 2020 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Wah! Teka-Teki MYD Terjawab, Jadi Ini Pria dalam Video Syur Gisel: Michael Yukinobu Defretes

Alhasil, kata Bima, para PNS koruptor masih mendapatkan gaji dari pemerintah setiap bulanya.

Untuk itu, ia meminta, kepada PPK yang menjadi atasan PNS terpidana korupsi supaya menyelesaikan tanggung jawabnya sesegera mungkin.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x