Di PHK Lewat 'Surat Cinta' dari Pak Pos, Puluhan Pekerja Hotel Geruduk DPRD Bali Minta Keadilan

- 27 Oktober 2020, 20:15 WIB
Para karyawan Hotel yang di PHK menyampaikan keluh kesahnya ke DPRD Bali, Selasa 27 Oktober 2020
Para karyawan Hotel yang di PHK menyampaikan keluh kesahnya ke DPRD Bali, Selasa 27 Oktober 2020 /Rudolf Arnaud Soemolang

Pihaknya mengaku bahwa sikap kesiapan para pekerja yang bersedia menerima gaji 25 persen itu bagian dari kepedulian dan kontribusi pihaknya terhadap kelangsungan hotel.

Baca Juga: 34 Warga Binaan Lapas Perempuan Kerobokan Positif Covid-19

Tetapi, sikap 'nerimo' pihaknya itu justru malah dibalas dengan PHK yang dinilai tidak etis.

Pasalnya, proses PHK itu tidak melalui prosedur yang seharusnya berlaku dalam UU Ketenagakerjaan, seperti tidak ada pemanggilan dan suratnya pun dikirim melalui pos.

Merujuk pada surat tersebut, PHK dilakukan sejak tanggal 2 Oktober lalu.

Baca Juga: Epidemiolog UI Ini Sebut Ada Oknum Pejabat Pemda yang Tutup-tutupi Kasus Covid-19

“Surat PHK itu dikirimkan lewat pos. Inikan sangat tidak beretika,” jelasnya. Disisi lain, jika memang pihak Hotel menyatakan tak mampu membayar gaji karyawan, pihaknya mempertanyakan kenapa hotel mampu membayar seluruh kompensasi PHK berupa pesangon. “Katanya mereka tidak punya uang, tapi mereka bisa memberikan pesangon. Ini ada apa? Perlu diklarifikasi,” tandasnya. 

Maka dari itu, pihaknya bersama para karyawan yang di PHK mendatangi DPRD Bali untuk meminta perlindungan dan solusi atas nasibnya saat ini.

“Kami meminta perlindungan, temen-temen kami diperlakukan tidak adil,” tegasnya.

Baca Juga: Bertemu Ganjar Pranowo di Jawa Tengah, Ridwan Kamil Berdalih Urusan Pramuka

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta mengaku sangat prihatin dengan nasib para karyawan Hotel yang di PHK. Apalagi dengan dalih Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah