Jelang Liburan Cuti Bersama, Pemkot Denpasar Larang ASN Keluar Kota, Ini Sanksinya Jika Melanggar!

- 26 Oktober 2020, 17:16 WIB
Ilustrasi Covid-19 ASN1
Ilustrasi Covid-19 ASN1 /

DENPASARUPDATE.COM -  Jelang Liburan Cuti Bersama, Pemkot Denpasar Larang ASN Keluar Kota, Ini Sanksinya Jika Melanggar!

Liburan panjang Maulid Nabi Muhammad SAW akan dimulai, Rabu 28 Oktober 2020 hingga Minggu 1 November 2020.

Liburan selama lima hari membuat kekhawatiran menjadi klaster baru penyebaran virus Corona.

Untuk mencegah penyebaran tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengeluarkan kebijakan melarang seluruh jajarannya baik Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun pegawai lainnya di lingkungan Pemkot pergi meninggalkan Kota Denpasar saat libur cuti bersama yang akan dimulai pada pekan ini.

Baca Juga: Soal PAW DPRD Bali Ketut Sugiasa yang Maju Pilkada Jembrana, Ini Nama Calon Penggantinya

Ini dilakukan sebagai bagian dari untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19.

"Pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar, Bapak Wali Kota meminta agar sementara menunda perjalanan atau agenda liburan, dan pulang kampung," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Rai, Senin 26 Oktober 2020.

Ia menyebut bahwa kasus Covid-19 di ibukota Provinsi Bali itu cenderung menurun.

Baca Juga: Sudah Daftar, BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Tidak Kunjung Cair? Segera Laporkan Melalui Website ini

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x