Duhh!! Hidup Makin Susah Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Pemerintah Beralasan Covid-19

- 27 Oktober 2020, 10:13 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /DOK. PR/

DENPASARUPDATE.COM - Isu bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak akan dinaikkan oleh pemerintah ternyata bukan isapan jempol belaka.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah mengeluarkan suray edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020, memberi perintah kepada Gubernur di seluruh Indonesia agar menetapkan UMP tahun 2021.

Ida Fauziyah dalam instruksinya meminta kepada Gubernur untuk tidak menaikkan UMP Tahun 2021. Artinya UMP tidak akan berubah atau sama seperti tahun 2020.

Baca Juga: Liburan Panjang Datang, Ini Syarat Utama jika Ingin Naik Pesawat di Era Pandemi, Simak Selengkapnya!

"Pertimbangan tidak menaikkan UMP karena perekonomian Indonesia terdampak pandemi Covid-19, dan masih dibutuhkannya pemulihan ekonomi nasional," jelas Menaker seperti dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul berita Kemnaker : Upah Minimum Tahun 2021 Tak Naik, Alasannya Covid-19.

Kepala Daerah atau Gubernur diinstruksikan oleh Menteri Ida Fauziyah untuk mengumumkan UMP pada tanggal 31 Oktober mendatang.

Seperti berita sebelumnya, di Jawa Barat tidak naiknya UMP mendapat penolakan dari buruh.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Kemenkop UKM Usulkan BLT UMKM Dilanjutkan Hingga 2021, Ini Alasannya!

Ribuan elemen buruh rencananya akan demo di depan gedung sate menolak kenailam UMP dimana Ridwan Kamil akan mengumumkan UMP tahun 2021 hari ini. ***(Egil Hari Santoso/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x