PSBB Akan Diberlakukan di Bali, Pelaku UMKM: Kalau Berhenti Jualan Siapa yang Kasih Uang Saya?

- 6 Januari 2021, 21:59 WIB
Warung Sate Barokah Renon Khas Madura di Jalan Tukad Yeh Penet, Denpasar
Warung Sate Barokah Renon Khas Madura di Jalan Tukad Yeh Penet, Denpasar /Rudolf Arnaud Soemolang

Baca Juga: Putri Kerajaan Saudi, Princess Jauhari Tertarik Investasi di Indonesia

Apalagi, pihaknya beberapa waktu lalu tersebut pernah melaksanakan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

“Kami sebenarnya mulai Senin kemarin usai libur panjang sudah lakukan beberapa wacana seperti pembatasan kerja pegawai. Pak Wali Kota sudah mengeluarkan surat edaran, di mana pegawa bekerja ke kantor hanya 25 persen, sedangkan 75 persen work from home,” katanya.

Baca Juga: Jelang Derby Manchester, Pep Guardiola Stress Berat, Ini Sebabnya

Sedangkan, penutupan berbagai fasilitas umum dan publik di Kota Denpasar sejak pertengahan tahun lalu.

Sementara untuk proses belajar-mengajar hingga saat ini masih menggunakan sistem daring.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Sinopsis Ikatan Cinta sampai Pro dan Kontra Mensos Risma Blusukan di DKI Jakarta

“Kalau untuk moda transportasi publik, di Denpasar tidak begitu banyak moda transportasi publik,” katanya.

Sementara itu, untuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan toko-toko sampai pukul 19.00 Wita akan dirapatkan selanjutnya.

Baca Juga: Ayo! Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, BST Rp300 Ribu Cair

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah