Jakarta PSBB Total, Anies Batasi Ketat Aktivitas Perkantoran

- 9 September 2020, 23:29 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan rencana PSBB jilid 2
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan rencana PSBB jilid 2 /ISTIMEWA

DENPASARUPDATE.COM - Lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta membuat kelabakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menyikapi hal itu Anies  membatasi aktivitas perkantoran non-esensial mulai Senin, 14 September 2020  sebagai bagian dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

"Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non-esensial harus dari rumah. bukan kegiatan usahanya tapi kerjanya di rumah," kata Anies di Jakarta, Rabu.

Sebanyak 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasional minimal. Bidang tersebut pun akan kembali dievaluasi oleh otoritas terkait.

Baca Juga: Alami Gangguan Multiorgan, Pendiri Kompas Media Jakob Oetama Wafat

"Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi dan perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan," ujarnya.

Anies menginstruksikan agar seluruh tempat hiburan di Jakarta untuk ditutup, termasuk yang dikelola oleh Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman kota.

Sementara kegiatan langsung di rumah seperti usaha makanan, rumah makan, restoran, cafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi.

"Jadi, pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," katanya.

Baca Juga: Marquez Terancam Pensiun Dini Dari Arena MotoGP, Ini Sebabnya...

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x