Dirinya mengungkapkan bahwa garong uang rakyat tersebut telah divonis oleh majelis hakim kurungan 2 tahun, dan denda Rp 200 juta subsider penjara 6 bulan dan uang pengganti Rp 499 juta dengan subsider 1 tahun.
Neva mengatakan, Tohidi terjerat pidana sebagai seorang pemborong yang memenangkan proyek pengembangan tempat pelelangan ikan pada tahun 2005 di pantai selatan Garut.
Proyek sebesar Rp 1,1 miliar lebih tersebut dalam pengerjaanya tidak sesuai, begitupun pemborong tidak melaksanakan kewajibannya selama masa pemeliharaan proyek.
Pengerjaannya tidak sesuai, spesifikasinya tidak sesuai, serta tidak adanya tanggung jawab pemeliharaan sehingga pelaksanaan proyek tidak selesai tepat waktu.
Tohidi merupakan orang kedua yang berhasil diamankan oleh tim Tangkap Buron Kejari Garut.
Minggu lalu pihak Kejari juga menangkap seorang mantan anggota DPRD Garut yang merupakan buron selama 13 tahun. Dirinya terjerat kasus korupsi APBD.***