Marak Pejabat Maling Uang Rakyat Saat Pandemi, Sosiolog Udayana: Kejahatan Luar Biasa yang Tak Bisa Dimaafkan

- 2 September 2021, 11:32 WIB
Sosiolog Universitas Udayana, Wahyu Budi Nugroho
Sosiolog Universitas Udayana, Wahyu Budi Nugroho /

DENPASARUPDATE.COM - Kasus korupsi di tengah pandemi ternyata tidak berakhir di Eks Mensos Juliari Peter Batubara.

Pasca kasus maling uang rakyat oleh seorang menteri, terungkap pula kasus korupsi lain seperti yang dilakukan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari, Menteri KKP, Edhy Prabowo, dan yang terbaru oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin.

Merespon maraknya kasus korupsi, Sosiolog Universitas Udayana Wahyu Budi Nugroho turut menyampaikan pendapatnya.

Baca Juga: Viral Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan Pegawai KPI, Korban Lapor ke Jokowi

Ia menyebut jika tindakan yang dilakukan oleh para maling uang rakyat tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang tak bisa dimaafkan.

"Korupsi sendiri dianggap sebagai kejahatan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Ketika korupsi dilakukan dimasa pandemi, dia (korupsi) sebetulnya menjadi super extra ordinary crime," Ucap Wahyu dalam rekaman suara WhatsApp, Kamis 2 September 2021.

Baca Juga: Kurung Kadisbud Diduga Maling Dana Sesajen dan Aci-Aci, Periksa 100 Saksi, Sayang Tak Menahan Tersangka

Dampak yang akan terjadi dengan maraknya korupsi di masa pandemi ini adalah kredibilitas pemerintah dimata masyarakat bisa berkurang.

Hal buruk lainnya adalah turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam penanganan pandemi.

Baca Juga: PRMN Ganti Kata Koruptor Jadi Maling, Rampok, atau Garong Uang Rakyat, Netizen: Gini Dong, Mantap!

"Kedua, kredibilitas hukum dimata masyarakat (berkurang), terutama terkait sanksi yang diberikan kepada koruptor di masa pandemi ini, dulu diawal pemerintah sempat mengancam mereka yang mengorupsi dana bansos atau melakukan korupsi pada dana-dana yang berkaitan penanganan pandemi, akan dihukum mati," ucap Wahyu.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengungkapkan bahwa dalam ketentuan UU 31 tahun 1999, memang ada ancaman hukuman mati bagi eks Mensos Juliari.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Masker, Mantan Bupati Karangasem Mas Sumantri Diperiksa Kejaksaan

"Nyatanya itu tidak terjadi hingga sekarang, jadi kredibilitas hukum dan kredibilitas pemerintah betul-betul diuji di masa pandemi seperti ini" ucap Wahyu melanjutkan.

Wahyu mengakui korupsi di masa pandemi adalah hal yang sangat keterlaluan, karena pejabat pemerintah tidak menunjukan empati terhadap kondisi masyarakat.

Sehingga munculnya kemarahan masyarakat adalah hal yang lumrah,dan amarah ini berpotensi mengarah pada masyarakat untuk tidak taat terhadap kebijakan pemerintah nantinya.

Baca Juga: Ini Profil 22 Tersangka Garong Jual Beli Jabatan di Probolinggo, Mulai dari Bupati, Suaminya, Camat sampai ASN

Saat ditanya mengenai media yang mengganti kata koruptor menjadi maling atau perampok, Wahyu mengungkapkan bahwa ini adalah hal yang sah-sah saja sebagai bentuk kemarahan dan kejanggalan.

"Penggunaan julukan ini juga dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa sering kali ketika rakyat kecil melakukan pencurian atau korupsi itu dihukum jauh lebih berat dibandingkan para koruptor yang merupakan pejabat pemerintah, jadi saya pikir penggantian diksi sebetulnya upaya masyarakat untuk mengatakan bahwa para koruptor lebih tidak terhormat daripada pencuri yang merupakan rakyat kecil yang mencuri karena kondisi karena terpaksa" jelas Wahyu.

Baca Juga: 5 Fakta Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo yang Tertangkap OTT KPK, Pernah Sampaikan Visi Bersih Korupsi

Begitu ditanyakan soal hukuman yang pantas bagi para koruptor, Wahyu hanya meminta pemerintah konsisten.

"Seharusnya apa yang sudah dikatakan pemerintah, pemerintah harus konsisten, jadi sebetulnya kita tidak perlu mengatakan apa hukuman yang cocok dan sebagainya, pemerintah sudah pernah mengatakan itu (hukuman), seharusnya konsisten saja," ucap Wahyu.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x