DENPASARUPDATE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut berhasil tangkap seorang buronan yang sudah bersembunyi selama 12 tahun.
Buron tersebut ditangkap atas indikasi garong uang rakyat terkait penyelewengan anggaran pembangunan tempat pelelangan ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Menurut Kepala Kejari Garut, Neva Dewi Susanti diikutip Kantor Berita Antara, Jumat 17 September 2021, garong uang rakyat tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 tahun lamanya.
Neva mengatakan buronan kasus tersebut Bernama Tohidi. Ia ditangkap oleh tim Tangkap Buron Kejari Garut di Kabupaten Subang, usai pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Subang hingga akhirnya dibawa ke garut pada Kamis malam untuk menjalani hukuman.
Tohidi merupakan buronan 12 tahun yang menghilang sejak divonis bersalah majelis hakim di tahun 2009.
Ia terjerat kasus tindak pidana korupsi pengembangan Tempat Pelelangan Ikan Cilauteureun tahun anggaran 2005.
Program pembangunan dari Provinsi Jawa Barat tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga tercatat kerugian negara sebesar Rp 599 juta dari total anggaran Rp 1,1 miliar lebih.