Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei Boleh dan Diperlancar, Dishub Bali Siapkan Checkpoint Penyekatan

- 20 April 2021, 17:21 WIB
Aktivitas penyeberngan di pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk dan sebaliknya
Aktivitas penyeberngan di pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk dan sebaliknya /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

Baca Juga: Kapolda Bali Janji Tindaklanjuti Laporan PHDI soal Dugaan Penistaan Agama Hindu

Seperti kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).

Pengecualian kendaraan diberikan kepada sejumlah alasan dan keadaan, seperti: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI/POLRI.
Kemudian, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan untuk kesehatan darurat dan ibu hamil dengan didampingi oleh keluarga inti, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia. ***

 

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah