Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei Boleh dan Diperlancar, Dishub Bali Siapkan Checkpoint Penyekatan

- 20 April 2021, 17:21 WIB
Aktivitas penyeberngan di pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk dan sebaliknya
Aktivitas penyeberngan di pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk dan sebaliknya /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM  – Rencana pelarangan mudik mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 sudah diputuskan pemerintah untuk mencegah dan pengendalian penularan virus Corona selama bulan Ramadan 1442 hijriyah. Namun yang menarik, mudik sebelum tanggal 6 Mei belum dikategirikan mudik sehingga ini diprediksi bakal menuai lonjakan mobilitas masyarakat di penyeberangan.  

“Larangan mudik sih kita memang dipastikan akan kita lakukan penyekatan dan checkpoint, karena ada ketentuan apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak selama masa mudik dari 6-17 Mei itu,” kata Kadishub Bali, I Gde Wayan Samsi Gunarta, Selasa 20 April 2021.

Pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait, diantaranya Dishub kabupaten/kota se-Bali, Dirlantas Polda Bali, Satpol PP, dan Satgas Covid-19.

Baca Juga: Tega Cabuli Anak Kandungnya di Denpasar Saat Istri Melahirkan, Wayan Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara

“Kami akan bekerja sama dengan Dirlantas Polda dan seluruh Dishub kabupaten/kota dan Satgas Covid seperti biasa untuk melakukan pencegatan menuju pintu masuk dan di pintu masuk sendiri di sana kita lakukan checkpoint,” katanya.

Samsi mengaku bahwa checkpoint tersebut nantinya akan dibuat di jalan-jalan utama yang biasa dilintasi oleh pemudik, utamanya jalan nasional.

Yakni, untuk keluar dari Denpasar menuju Gilimanuk akan dilakukan penyekatan di pertigaan Umaanyar – Jalan Cokroaminoto, dan Pertigaan Megati di wilayah Kabupaten Tabanan.
Sedangkan untuk arah timur akan dilakukan penyekatan di dua titik yakni simpang empat Masceti Gianyar dan Simpang Tiga Padang Bai Karangasem.

Baca Juga: Kenang Pejuang Emansipasi RA Kartini, Ini Ucapan yang Pas dan Inspiratif Cocok dibagikan di Media Sosial

“Memang saat ini kita siapkan di jalan-jalan besar, jadi terutama jalan-jalan nasional, kita upayakan pembangunan pos-pos checkpoint,” paparnya.

Saat disinggung mengenai apakah pihaknya juga akan menindak para pemudik yang melakukan mudik lebih awal sebelum larangan tersebut diterapkan.

Samsi menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan sanksi dan larangan kepada para pemudik yang mendahului melakukan mudik. Apalagi, saat ini pihaknya masih dalam tahap menyiapkam sistem pencegatan dan penyekatan untuk penerapan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 20 April 2021 : Al Takut Mama Rosa Tahu Soal Makam Roy, Andin Curiga ke Al

“Yang kita batasi itu tanggal 6-17 Mei. Sekarang kita belum melalukan apa-apa, masih persiapan saja, seluruh sistem sedang distandby-kan dan sedang berjalan seperti biasa, belum ada perkuatan khusus,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya juga para pemudik yang melaksanakan mudik sebelum 6-17 Mei 2021 belum dapat dikategorikan mudik. Namun begitu, pihaknya tetap mengingatkan agar mereka tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat saat melaksanakan perjalanan.

”Jadi kalau sekarang kan bukan mudik. Jadi mereka masih boleh lewat. Tapi itu kan di protokol kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga: Curi Motor Pakai Kunci Palsu, Dua Pria Asal Sumba Ditangkap

Seperti diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik jelang momen Idul Fitri atau Lbaran 2021 terhitung sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Bagi mereka yang nekat mudik, mereka akan diberikan sanksi sesuai dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018, dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Larangan mudik 2021 dan sanksinya juga mengatur sejumlah transportasi yang tidak diizinkan beroperasi selama periode tersebut.

Baca Juga: Kapolda Bali Janji Tindaklanjuti Laporan PHDI soal Dugaan Penistaan Agama Hindu

Seperti kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).

Pengecualian kendaraan diberikan kepada sejumlah alasan dan keadaan, seperti: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI/POLRI.
Kemudian, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan untuk kesehatan darurat dan ibu hamil dengan didampingi oleh keluarga inti, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia. ***

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah