Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei Boleh dan Diperlancar, Dishub Bali Siapkan Checkpoint Penyekatan

- 20 April 2021, 17:21 WIB
Aktivitas penyeberngan di pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk dan sebaliknya
Aktivitas penyeberngan di pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk dan sebaliknya /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

Saat disinggung mengenai apakah pihaknya juga akan menindak para pemudik yang melakukan mudik lebih awal sebelum larangan tersebut diterapkan.

Samsi menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan sanksi dan larangan kepada para pemudik yang mendahului melakukan mudik. Apalagi, saat ini pihaknya masih dalam tahap menyiapkam sistem pencegatan dan penyekatan untuk penerapan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 20 April 2021 : Al Takut Mama Rosa Tahu Soal Makam Roy, Andin Curiga ke Al

“Yang kita batasi itu tanggal 6-17 Mei. Sekarang kita belum melalukan apa-apa, masih persiapan saja, seluruh sistem sedang distandby-kan dan sedang berjalan seperti biasa, belum ada perkuatan khusus,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya juga para pemudik yang melaksanakan mudik sebelum 6-17 Mei 2021 belum dapat dikategorikan mudik. Namun begitu, pihaknya tetap mengingatkan agar mereka tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat saat melaksanakan perjalanan.

”Jadi kalau sekarang kan bukan mudik. Jadi mereka masih boleh lewat. Tapi itu kan di protokol kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga: Curi Motor Pakai Kunci Palsu, Dua Pria Asal Sumba Ditangkap

Seperti diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik jelang momen Idul Fitri atau Lbaran 2021 terhitung sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Bagi mereka yang nekat mudik, mereka akan diberikan sanksi sesuai dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018, dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Larangan mudik 2021 dan sanksinya juga mengatur sejumlah transportasi yang tidak diizinkan beroperasi selama periode tersebut.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah