DENPASARUPDATE.COM – Rencana pelarangan mudik mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 sudah diputuskan pemerintah untuk mencegah dan pengendalian penularan virus Corona selama bulan Ramadan 1442 hijriyah. Namun yang menarik, mudik sebelum tanggal 6 Mei belum dikategirikan mudik sehingga ini diprediksi bakal menuai lonjakan mobilitas masyarakat di penyeberangan.
“Larangan mudik sih kita memang dipastikan akan kita lakukan penyekatan dan checkpoint, karena ada ketentuan apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak selama masa mudik dari 6-17 Mei itu,” kata Kadishub Bali, I Gde Wayan Samsi Gunarta, Selasa 20 April 2021.
Pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait, diantaranya Dishub kabupaten/kota se-Bali, Dirlantas Polda Bali, Satpol PP, dan Satgas Covid-19.
“Kami akan bekerja sama dengan Dirlantas Polda dan seluruh Dishub kabupaten/kota dan Satgas Covid seperti biasa untuk melakukan pencegatan menuju pintu masuk dan di pintu masuk sendiri di sana kita lakukan checkpoint,” katanya.
Samsi mengaku bahwa checkpoint tersebut nantinya akan dibuat di jalan-jalan utama yang biasa dilintasi oleh pemudik, utamanya jalan nasional.
Yakni, untuk keluar dari Denpasar menuju Gilimanuk akan dilakukan penyekatan di pertigaan Umaanyar – Jalan Cokroaminoto, dan Pertigaan Megati di wilayah Kabupaten Tabanan.
Sedangkan untuk arah timur akan dilakukan penyekatan di dua titik yakni simpang empat Masceti Gianyar dan Simpang Tiga Padang Bai Karangasem.
“Memang saat ini kita siapkan di jalan-jalan besar, jadi terutama jalan-jalan nasional, kita upayakan pembangunan pos-pos checkpoint,” paparnya.