DENPASARUPDATE.COM - Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) melaporkan Desak Made Darmawati ke Polda Bali pada Senin 19 April 2021.
Kedatangan PHDI ke Polda Bali langsung diterima oleh Kapolda Bali Irjend Pol Jayan Danu Putra. Kepada Kapolda ketua PHDI menyampaikan telah membuat laporan resmi atas dugaan penghinaan terhadap agama hindu yang dilakukan oleh Desak dalam sebuah forum.
Ketua PHDI Prof.IGN Sudiana menyampaikan kepada Kapolda Bali agar menindaklanjuti laporan dugaan penistaan terhadap agama hindu tersebut.
"Kami telah membuat laporan resmi, dan mohon segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Sudiana kepada Kapolda.
Irjend Pol Jayan Danu Putra menjelaskan akan menindaklanjuti laporan dari PHDI sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ustadz Zacky Ambruk Saat Ceramah, Ini Respons Warganet
"Kami akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, prinsipnya saya mendukung penuh laporan dari PHDI, langkah selanjutnya memeriksa saksi-saksi setelah adanya laporan," ungkap Jenderal bintang dua ini. ***