12 Tahun Jadi Buronan, Kejakasaan Akhirnya Berhasil Tangkap Garong Uang Rakyat di Subang, Ini Kisahnya!

18 September 2021, 08:00 WIB
Kajari Garut, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum. didampingi Kasi Intelejen, Slamet Hariyadi, SH, dan Kasi Pidsus Kejari Garut, Denny Marincka Pratama, SH.MH, memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 16 September 2021 malam. /Agus Somantri/galamedia/

DENPASARUPDATE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut berhasil tangkap seorang buronan yang sudah bersembunyi selama 12 tahun.

Buron tersebut ditangkap atas indikasi garong uang rakyat terkait penyelewengan anggaran pembangunan tempat pelelangan ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Menurut Kepala Kejari Garut, Neva Dewi Susanti diikutip Kantor Berita Antara, Jumat 17 September 2021, garong uang rakyat tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 tahun lamanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir Keuangan Minggu 19 September 2021 Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces, Aries, Taurus

Neva mengatakan buronan kasus tersebut Bernama Tohidi. Ia ditangkap oleh tim Tangkap Buron Kejari Garut di Kabupaten Subang, usai pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Subang hingga akhirnya dibawa ke garut pada Kamis malam untuk menjalani hukuman.

Tohidi merupakan buronan 12 tahun yang menghilang sejak divonis bersalah majelis hakim di tahun 2009.

Baca Juga: 7 Fakta Tersangka Garong Uang Rakyat Alex Noerdin: Punya Harta Rp28 M, Pernah Jadi Gubernur Sumsel Dua Periode

Ia terjerat kasus tindak pidana korupsi pengembangan Tempat Pelelangan Ikan Cilauteureun tahun anggaran 2005.

Program pembangunan dari Provinsi Jawa Barat tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga tercatat kerugian negara sebesar Rp 599 juta dari total anggaran Rp 1,1 miliar lebih.

Baca Juga: HEBOH! KD Dipanggil PDIP Usai Bongkar Gaji DPR RI, Netizen: Jujur Itu Bahaya, Maling Uang Rakyat Berkeliaran

Dirinya mengungkapkan bahwa garong uang rakyat tersebut telah divonis oleh majelis hakim kurungan 2 tahun, dan denda Rp 200 juta subsider penjara 6 bulan dan uang pengganti Rp 499 juta dengan subsider 1 tahun.

Neva mengatakan, Tohidi terjerat pidana sebagai seorang pemborong yang memenangkan proyek pengembangan tempat pelelangan ikan pada tahun 2005 di pantai selatan Garut.

Baca Juga: Marak Pejabat Maling Uang Rakyat Saat Pandemi, Sosiolog Udayana: Kejahatan Luar Biasa yang Tak Bisa Dimaafkan

Proyek sebesar Rp 1,1 miliar lebih tersebut dalam pengerjaanya tidak sesuai, begitupun pemborong tidak melaksanakan kewajibannya selama masa pemeliharaan proyek.

Pengerjaannya tidak sesuai, spesifikasinya tidak sesuai, serta tidak adanya tanggung jawab pemeliharaan sehingga pelaksanaan proyek tidak selesai tepat waktu.

Baca Juga: Sempat Sebut Luhut 'Pak Penjahit' dan Ngaku Siap Dikutuk, Bupati Banjarnegara Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Tohidi merupakan orang kedua yang berhasil diamankan oleh tim Tangkap Buron Kejari Garut.

Minggu lalu pihak Kejari juga menangkap seorang mantan anggota DPRD Garut yang merupakan buron selama 13 tahun. Dirinya terjerat kasus korupsi APBD.***

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler